Etika Bisnis
Pengertian norma adalah memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Norma sendiri dibedakan menjadi 2 macam yaitu norma khusus dan norma umum. Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain. Sedangkan norma umum adalah norma yang lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan universal. Norma umum dibagi 3, yaitu norma sopan santun, norma hukum, dan norma moral.
Secara umum etika dibedakan menjadi 2 yaitu Etika Umum yang berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya dan Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dibagi lagi menjadi 3 yaitu : Etika Individual, Etika Sosial, dan Etika Lingkungan hidup.
Adapun prinsip-prinsip dalam etika bisnis yang dibagi menjadi 5 yaitu :
1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip kejujuran
Kejujuran sangat penting dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak, penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding dan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan .
Pendekatan Stakeholders dalam kegiatan bisnis pada umumnya untuk memperlihatkan siapa saja yang mempunyai kepentingan, terkait, dan terlibat dalam bisnis tersebut. Kelompok Stakeholders dibagi menjadi 2, yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder.
Kelompok primer adalah pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
Kelompok sekunder adalah pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
Salah satu teori tentang etika adalah etika utilitarianisme. Teorinya adalah suatu perbuatan dikatakan baik jika memberikan manfaat didalam masyarakat secara keseluruhan. Prinsip etika utilitarianisme yaitu “Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.” Etika utilitarianisme memiliki beberapa nilai positif, diantaranya adalah rasionalitas, sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral, dan universalitas. Namun, etika ini juga memiliki beberapa kelemahan pula, diantaranya adalah banyaknya kesulitan dalam kenyataan praktis karena konsep yang begitu luas, etika ini hanya memperhatikan nilai suatu tindakan yang berkaitan dengan akibatnya dan tidak serius dalam menanggapi nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri, tidak serius dalam menanggapi kemauan baik seseorang, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi, akan timbul kesulitan dalam menentukan prioritas diantara ketiga kriteria etika utilitarianisme yang saling bertentangan, dan etika ini juga membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Dalam etika bisnis sebuah perusahaan juga memiliki tanggung jawab, diantaranya :
a. Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
Yaitu tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional yang bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya karena orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
b. Status Perusahaan
Dalam status perusahaan terdapat 2 pandangan menurut Richard T. De George, Bussiness Ethnics, hal 153, yaitu legal creator dan legal recognition. Legal creator adalah perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Sedangkan legal recognition adalah suatu usaha yang bebas dan produktif.
c. Argument yang mendukung dan menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan.
Argumen yang mendukung adanya keterlibatan social perusahaan antara lain, kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah, terbatasnya sumber daya alam, lingkungan social yang lebih baik, perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan, bisnis mempunyai sumber daya yang berguna, dan mempunyai keuntungan jangka panjang. Sedangkan untuk argumen yang menentang antara lain, tujuan utama bisnis untuk mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan, biaya keterlibatan social, dan kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan social.
Paham tradisional dalam bisnis dibagi 3, yaitu keadilan legal, keadilan komutatif, dan keadilan distributif. Keadilan legal adalah suatu keadilan yang pada intinya memperlakukan semua orang atau kelompok masyarakat secara sama oleh negara di hadapan hukum. Keadilan komutatif dalam bisnis disebut sebagai keadilan tukar, yaitu keadilan yang menuntut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang. Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau bagi semua warga negara yang menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif dalam dunia bisnis juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Adapun macam-macam hak pekerja yaitu hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan secara sama, hak atas rahasia pribadi, dan hak atas kebebasan suara hati.
Hak atas pekerjaan adalah salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas upah yang adil adalah hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja dalam suatu perusahaan.
Hak untuk berserikat dan berkumpul adalah salah satu hak asasi manusia yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan adalah hak para pekerja untuk mendapatkan jaminan keamanan, keselamatan, dan kesehatannya dalam bekerja dalam suatu perusahaan.
Hak untuk diproses hukum secara sah adalah hak pekerja yang dituduh atau diancam dengan hukuman tertentu karena melakukan kesalahan atau pelanggaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan membela diri jika ia ternyata tidak bersalah.
Hak untuk diperlakukan secara sama adalah hak semua pekerja untuk diperlakukan secara sama atau fair tanpa adanya diskriminasi dalam suatu perusahaan.
Hak atas rahasia pribadi adalah hak seorang karyawan atau pekerja atas data-data pribadinya untuk tetap dirahasiakan oleh perusahaan.
Hak atas kebebasan suara hati adalah hak seorang karyawan atau pekerja untuk bebas melakukan tindakan yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dimaksud bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Whistle Blowing ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu Whistle Blowing Internal dan Whistle Blowing Eksternal.
Whistle Blowing Internal terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui adanya kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagian kemudian melaporkannya kepada pimpinan yang lebih tinggi. Tujuannya untuk mencegah timbulnya kerugian di dalam perusahaan tersebut.
Whistle Blowing Eksternal terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui adanya kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan kemudian membocorkannya kepada masyarakat. Tujuannya untuk mencegah timbulnya kerugian bagi masyarakat.
Strategi Membuat Kontrak Yang Baik
Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal ". (Subekti, 1983:1).
Sebuah kontrak dianggap baik dan adil apabila kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati, tidak adanya pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak, tidak adanya pemaksaan, dan tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Kewajiban produsen diantaranya adalah memenuhi ketentuan yang melekat pada produk, menyingkapkan semua informasi, dan tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
Pertimbangan gerakan konsumen diantaranya adalah produk yang semakin banyak dan rumit, terspesialisasinya jenis jasa, pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen, keamanan produk yang tidak diperhatikan, dan posisi konsumen yang lemah.
Iklan
Iklan didefinisikan sebagai segala bentuk pesan tentang suatu produk yang disampaikan lewat media, ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat. Selain itu, semua iklan dibuat dengan tujuan yang sama yaitu untuk memberi informasi dan membujuk para konsumen untuk mencoba atau mengikuti apa yang ada di iklan tersebut, dapat berupa aktivitas mengkonsumsi produk dan jasa yang ditawarkan.
Sumber
Nama : VIVIAN
NPM : 11208268
Kelas : 4EA10
Tugas Etika Bisnis