Kamis, 14 April 2011

DANA PIHAK KETIGA

Pengertian
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank pun mempunyai produk-produk yang fungsinya untuk melayani masyarakat bertransaksi dan membuat suatu kemudahan untuk mereka yang menabung atau biasa kita sebut produk DPK dan ada beberapa produk di dalamnya, yaitu diantaranya :
1.      Produk DPK(Dana Pihak Ketiga)
Dana Pihak Ketiga adalah dana yang diperoleh oleh bank yang berasal dari masyarakat. Dana pihak ketiga tersebut berupa:
a.        Giro ( Demand Deposit )
Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
b.       Deposito ( Time Deposit )
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.

2.      Produk kredit
Ada tiga macam produk kredit, yaitu :
a.        Kredit Usaha
Kredit usaha adalah kredit yang di berikan kepada nasabah untuk pinjaman berbisnis atau membangun suatu usaha yang di biayai oleh pihak bank,atau bisa di bilang perputaran usaha atau bisnis sehingga meng hasilkan sesuatu dan membangun ekonomi masing-masing para nasabah

b.       Kredit Konsumsi
Kredit konsumsi adalah kredit yang di manfaatkan oleh para nasabah untuk hal-hal yang konsumtif seperti membeli rumah atau kendaraan prinadi, Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan.

c.        Kredit Serba Guna
Kredit serba guna adalah kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk konsumsi maupun untuk usaha. Salah satu produk kredit serba guna yang sering dipasarkan adalah Kredit Tanpa Agunan. Agunan adalah nama lain dari Jaminan.

3.      Jenis-jenis bank
Jenis bank berdasarkan fungsinya :
1.         Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai hak untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara serta menjalani fungsi sebagai leader of the last resort. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.Bank Sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintah dalam bidang Ekonomi dan Moneter, karena bank Sentral adalah juga bagian dari Pemerintah.
2.         Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3.         Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini :
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b)  Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.


Sumber :

Tugas Komputer Lembaga Keuangan
Nama   : VIVIAN
NPM   : 11208268
Kelas   : 3EA10

Selasa, 12 April 2011

SYARIAH

Pengertian
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.      Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2.      Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3.      Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
4.      Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5.      Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Komentar : hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.

Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a.      Jasa untuk peminjam dana
1.       Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
2.       Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
3.       Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
4.       Takaful (asuransi islam)

b.      Jasa untuk penyimpan dana
1.      Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
2.      Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.


Tugas Komputer Lembaga Keuangan
Nama   : VIVIAN
NPM   : 11208268
Kelas   : 3EA10

Senin, 11 April 2011

JASA-JASA BANK

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. Biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. Biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. Biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. Biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. Biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. Biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)

Jasa-jasa bank : kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Adapun jasa-jasa dalam perbankan yakni :
1.      TRANSFER 
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. 
2.      INKASO 
Inkaso merupakan salah atu kegiatan untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso.
3.      BANK GARANSI 
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan perjanjian. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual–beli, sewa, kontrak–mengontrak, pemborongan, dan lain–lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah 
4.      LETTER of CREDIT 
Di dalam bahasa Indonesia L/C disebut Surat Kredit Berdokumen yaitu salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. 
5.      WALIAMANAT 
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat. 
6.      KLIRING 
Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.


MEKANISME KLIRING
a.      Peserta, terdiri dari: 
1.       Peserta Langsung Aktif (PLA) 
2.       Peserta Langsung Pasif (PLP) 
3.       Peserta Tidak Langsung (PTL) 

b.      Fasilitas bagi Peserta, meliputi: 
1.       Informasi hasil kliring 
2.       Laporan hasil proses kliring 
3.       Rekaman data warkat yang diterima 
4.        Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring 
5.       Investigasi selisih 
6.       Pengujian kualitas MICR code line 

c.      Proses 
1.       Siklus kliring nominal besar 
2.       Siklus kliring ritel 

d.      Settlement 
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement). 

e.      Biaya 
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

Sumber :


Tugas Komputer Lembaga Keuangan
Nama   : VIVIAN
NPM   : 11208268
Kelas   : 3EA10

LOAN TO DEPOSIT RATIO (LDR)

LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.


Tugas Komputer Lembaga Keuangan
Nama   : VIVIAN
NPM   : 11208268
Kelas   : 3EA10

KREDIT USAHA KECIL (KUK)

Pengertian Kredit
Menurut asal mula kata “kredit” dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali.
Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Tujuan pemberian kredit
Tujuan pemberian kredit adalah :
1.      Mencari keuntungan
Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profi si kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
2.      Membantu usaha nasabah
Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
3.      Membantu pemerintah
Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
4.      Membantu masyarakat
Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

Macam-macam Kredit
a.      Kredit Usaha Kecil (KUK)
Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

b.      KUK-Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

c.      KUK-Kredit Modal Kerja
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

d.      KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

e.      KUK-Channeling
Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.

Dalam kredit ada kita mengenal kredit tanpa agunan, kredit agunan dan sebagainya. Kredit tanpa agunan, dan jenis kredit lainnya tentunya mempunya syarat ketentuan tersendiri.

Jenis-jenis Kredit
1.      Kredit Konsumtif
Biasanya jenis kredit yang paling lazim dari kredit konsumtif ini adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Mobil (KPM).
2.      Kredit Komersial
Diperuntukkan bagi mereka yang ingin mendapatkan modal untuk usahanya, seperti untuk membeli mesin-mesin, ataupun untuk menambah modal kerja sehari-hari.
3.      Kredit Multi Guna
Bisa digunakan untuk berbagai keperluan, baik untuk komersial maupun konsumtif.
4.      Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Limit pinjaman hanya kecil saja, sekitar 4 kali penghasilan bulanan debitor, dan dibatasi Rp 5 juta–Rp 100 juta.

Sumber :
·        www.bankmandiri.co.id

Tugas Komputer Lembaga Keuangan
Nama   : VIVIAN
NPM   : 11208268
Kelas   : 3EA10

Rabu, 06 April 2011

Tugas Komputer Lembaga Keuangan





Nama : Vivian
Kelas : 3EA10
NPM : 11208268

TUGAS KOMPUTER LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN
KLIRING MENYAMBUNG DENGAN TABUNGAN
TABUNGAN FLAT

4/3 Sektor tunai                                   Rp. 10.000.000,-
8/3 Pinbuk debet                                 Rp.   5.000.000,-
18/3 Pinbuk kredit deposito Totok     Rp.   4.000.000,-
25/3 Pinbuk kredit  tabungan Joko     Rp.   8.000.000,-
29/3 Pinbuk debet giro Tutik              Rp.   2.000.000,-
30/3 Pinbuk kreditcek Ani                  Rp.   5.000.000,

30/3
SITI
KARMAN
Cek Tn A                               Rp. 3.000.000,-
Cek Tn B                               Rp. 4.000.000,-
B/G PT C                              Rp.  6.000.000,-
B/G PT D                              Rp.  5.000.000,-

Nota Kredit                           Rp. 10.000.000,-
Cek Ani                               Rp. 5.000.000,-
Cek Jasa                              Rp. 6.000.000,-
Cek Toni                             Rp. 8.000.000,-
B/G PT. X                          Rp. 12.000.000,-
B/ G PT.Y                          Rp. 10.000.000,-
Tolak :
Cek Tn B
B/G PT
Tolak :
Cek Joko
B/G PT Y

SITI 1/3
ASSET
PASIVA
Kas                                    Rp. 50.000.000,-
R/K pada BI                     Rp. 70.000.000,-


Loan                                 Rp.  400.000.000,-
Securities                          Rp.    30.000.000,-
Other Asset                      Rp.    50.000.000,-

Tabungan                          Rp. 150.000.000,-
Giro                                   Rp. 120.000.000,-
Deposito                            Rp. 230.000.000,-



Securities                          Rp.  50.000.000,-

CAPITAL
Total  :                             Rp. 650.000.000,-

Total :                              Rp. 650.000.000,-
ü  Tabungan  (10%)
ü  Deposito   (12%)
ü  Giro           (8%)
ü  Kas            10%
ü  RR              8%
ü  Loan          100%
ü  KUK          20%
ü  Loan           18%
ü  KUK          20%
ü  Loan          18%
ü  KUK          10%
Kasus !
1.      Fortofolio Siti ¼ ?
2.      Bungan Deposit dan Bunga Kredit?
3.      Profit ?
4.      Hasil Kliring ?



JAWABAN:
REKAPITULASI TABUNGAN ATUN
Tanggal

Jurnal
Debet
Kredit
4/3
Rp. 10.000.000,-
Kas
Rp. 10.000.000,-


        Tabungan Atun 

Rp. 10.000.000,-
8/3
Rp. 5.000.000,-
Tabungan Atun
Rp. 5.000.000,-

        Giro

Rp. 5.000.000,-
18/3
Rp. 9.000.000,-
Deposito Totok
Rp. 4000.000,-

        Tabungan Atun

Rp. 4.000.000,-
25/3
Rp. 17.000.000,-
Tabungan Joko
Rp. 8000.000,-

        Tabungan Atun

Rp. 8.000.000,-
29/3
Rp. 15.000.000,-
Tabungan Atun
Rp. 2.000.000,-

        Giro Tutik

Rp.2.000.000,-
30/3
Rp. 20.000.000,-
R/K pada BI
      Tabungan Atun
Rp. 5.000.000,-
  
Rp. 5.000.000,-
BUNGA
 4/3 = 10% x 8-4 xRp 10.000.000 = Rp 10.958,904

         ----------------------------------
                       365

8/3 = 10% x 18-8 x Rp 5.000.000 = Rp 13.698,63
         -----------------------------------
                      365

18/3 = 10% x 25-18 x Rp 9.000.000 = Rp 17.260,273
           -------------------------------------
                       365

25/3 = 10% x 29-25 x Rp 17.000.000 = Rp 18.630,136
            --------------------------------------
                       365

29/3 = 10% x 30-29 x Rp 15.000.000 = Rp    4.109,58
            -------------------------------------
                       365

30/3 = 10% x 31-30+1 x Rp 20.000.000 = Rp 10.958,58
           -----------------------------------------
                  365

Total bunga                                             = Rp 75.616,427

Saldo akhir                                              = Rp 20.000.000
                                                                   --------------------
                                                                = Rp 20.075.616

Saldo Tabungan =  Rp. 20.000.000,- + Rp. 75.616,42 =  Rp. 20.075.616,24

Tabungan =  10% x 31-1+1 x Rp.142.000.000      = Rp. 1.206.027,4

                                            365
Total Tabungan = Rp. 1.206.027,4 +Rp. 20.075.616,24 + Rp. 142.000.000
Total Tabungan = Rp. 163.281.643,6

Bungan Deposito = 12% x 31-1+1 x Rp.226.000.000      = Rp. 2.303.342,46

                                                       365
Total Deposito = Rp. 226.000.000 +Rp. 2.303.342,46     = Rp. 228.303.342,5

Bunga Giro = 8% x 31-1+1 x Rp.127.000.000      = Rp. 862.904

                                                       365
Total Giro = Rp.127.000.000 + Rp. 862.904= Rp. 127.862.904
Recuirment Research (RR) = 8% x     Rp. 519.447.890 = Rp. 41.555. 831,2
Excess Research (ER)        = 4 % x Rp.  519.447.890   = Rp. 20.777.915,6


Menghitung bunga kredit
Bunga Untuk  Kredit Komersial 
18% x 31-1+1 x Rp.415.558.312 = Rp. 64.441.153,8
------------------------------------------
                          360
Bunga Untuk Kredit KUK
10% x 31-1+1 x Rp.103.889.578 = Rp. 894.604,7     +
------------------------------------------
                          360

Jumlah bunga kredit                      Rp. 7.335.758,5

Bunga Deposit :
Bunga Tabungan :                          Rp. 1.206.027,4  
Bunga Deposito :                           Rp. 2.303.342,46
Bunga Giro :                                  Rp.     862.904     +

Total Bunga Deposit                      Rp. 4.372.273,86
Profit = I2 –I1
Profit = Rp. 7.335.758,5- Rp. 4.372.273,86 = Rp. 2.963.484,64

Hasil Kliring



 NERACA  BANK  SITI

ASSET
PASIVA
Kas (10%)                         Rp. 51.944.789,-
R/K pada BI                     Rp. 62.333.746,8,-

Kredit :
Komersial      Rp.   415.558.312,-
KUK              Rp.    103.889.578,- +

Total Kredit                   Rp.   519.447.890,-
Tabungan                         Rp. 163.281.643,6,-
Giro                                  Rp. 228.303.342,5,-
Deposito                          Rp. 127.862.904,-+

Deposit                            Rp. 519.447.890,-

Capital                             Rp. 51.944.789,- +

                                        Rp. 571.392.679,-
Securities                        Rp. 62 .333.746,8








Total  :                            Rp 633.726.425,8,-



Total :                           Rp. 633. 726.425,8,-