Senin, 11 April 2011

JASA-JASA BANK

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. Biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. Biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. Biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. Biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. Biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. Biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)

Jasa-jasa bank : kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Adapun jasa-jasa dalam perbankan yakni :
1.      TRANSFER 
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. 
2.      INKASO 
Inkaso merupakan salah atu kegiatan untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso.
3.      BANK GARANSI 
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan perjanjian. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual–beli, sewa, kontrak–mengontrak, pemborongan, dan lain–lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah 
4.      LETTER of CREDIT 
Di dalam bahasa Indonesia L/C disebut Surat Kredit Berdokumen yaitu salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. 
5.      WALIAMANAT 
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat. 
6.      KLIRING 
Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.


MEKANISME KLIRING
a.      Peserta, terdiri dari: 
1.       Peserta Langsung Aktif (PLA) 
2.       Peserta Langsung Pasif (PLP) 
3.       Peserta Tidak Langsung (PTL) 

b.      Fasilitas bagi Peserta, meliputi: 
1.       Informasi hasil kliring 
2.       Laporan hasil proses kliring 
3.       Rekaman data warkat yang diterima 
4.        Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring 
5.       Investigasi selisih 
6.       Pengujian kualitas MICR code line 

c.      Proses 
1.       Siklus kliring nominal besar 
2.       Siklus kliring ritel 

d.      Settlement 
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement). 

e.      Biaya 
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

Sumber :


Tugas Komputer Lembaga Keuangan
Nama   : VIVIAN
NPM   : 11208268
Kelas   : 3EA10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar